Apa itu IMB ?

Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Apa Manfaat Memiliki IMB ?

  1. Memiliki kepastian hukum terhadap bangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku
  2. Untuk keperluan pengurusan ijin usaha lainnya
  3. Untuk keperluan perkreditan Bank
  4. Meningkatkan nilai ekonomis lahan dan bangunan

Bagaimana Bangunan Layak Memiliki IMB ?

  1. Memenuhi persyaratan lokasi
  2. Memenuhi persyaratan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
  3. Memenuhi Koofesian Dasar Bangunan (KDB)
  4. Memenuhi Koofesien Lantai Bangunan (KLB)
  5. Memenuhi Persyaratan Arsitektur Gedung

Apa saja persyaratan IMB ?

Untuk Bangunan Rumah Tinggal

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat


Untuk Bangunan Pondok wisata, Home Stay (5 Kamar atau Kurang),

Bangunan Usaha Diving, Rafting, Agrowisata :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Rekomendasi Bupati Cq. Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem
  10. Izin Lokasi


Untuk Bangunan Hotel Melati, Hotel Berbintang, Cottage

dan yang sejenis (lebih dari 5 kamar), Restauran, Rumah Makan :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Rekomendasi Bupati
  10. Izin Lokasi
  11. Izin Prinsip Gubernur Bali (kecuali yang menggunakan fasilitas penanaman modal PMA atau PMDN)
  12. Dokumen UKL – UPL (luas lahan 2 Ha)
  13. Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih dan 200 Kamar/lebih)


Untuk Bangunan Industri, Perumahan, Fasilitas Umum, Bangunan Khusus, Perdagangan, Pendidikan, Kelembagaan :

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Sertifikat tanah/Status Tanah
  3. Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
  4. Site Plan
  5. Denah & gambar detail bangunan
  6. Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
  7. Rencana Biaya
  8. Surat pengantar Camat
  9. Izin Lokasi
  10. Dokumen UKL – UPL (luas lahan kurang dari 5 Ha)
  11. Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih)