Apa itu IMB ?
Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Apa Manfaat Memiliki IMB ?
- Memiliki kepastian hukum terhadap bangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku
- Untuk keperluan pengurusan ijin usaha lainnya
- Untuk keperluan perkreditan Bank
- Meningkatkan nilai ekonomis lahan dan bangunan
Bagaimana Bangunan Layak Memiliki IMB ?
- Memenuhi persyaratan lokasi
- Memenuhi persyaratan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
- Memenuhi Koofesian Dasar Bangunan (KDB)
- Memenuhi Koofesien Lantai Bangunan (KLB)
- Memenuhi Persyaratan Arsitektur Gedung
Apa saja persyaratan IMB ?
Untuk Bangunan Rumah Tinggal
- Foto copy KTP/Keterangan Domisili
- Sertifikat tanah/Status Tanah
- Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
- Site Plan
- Denah & gambar detail bangunan
- Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
- Rencana Biaya
- Surat pengantar Camat
Untuk Bangunan Pondok wisata, Home Stay (5 Kamar atau Kurang),
Bangunan Usaha Diving, Rafting, Agrowisata :
- Foto copy KTP/Keterangan Domisili
- Sertifikat tanah/Status Tanah
- Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
- Site Plan
- Denah & gambar detail bangunan
- Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
- Rencana Biaya
- Surat pengantar Camat
- Rekomendasi Bupati Cq. Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem
- Izin Lokasi
Untuk Bangunan Hotel Melati, Hotel Berbintang, Cottage
dan yang sejenis (lebih dari 5 kamar), Restauran, Rumah Makan :
- Foto copy KTP/Keterangan Domisili
- Sertifikat tanah/Status Tanah
- Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
- Site Plan
- Denah & gambar detail bangunan
- Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
- Rencana Biaya
- Surat pengantar Camat
- Rekomendasi Bupati
- Izin Lokasi
- Izin Prinsip Gubernur Bali (kecuali yang menggunakan fasilitas penanaman modal PMA atau PMDN)
- Dokumen UKL – UPL (luas lahan 2 Ha)
- Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih dan 200 Kamar/lebih)
Untuk Bangunan Industri, Perumahan, Fasilitas Umum, Bangunan Khusus, Perdagangan, Pendidikan, Kelembagaan :
- Foto copy KTP/Keterangan Domisili
- Sertifikat tanah/Status Tanah
- Foto Copy Surat Pajak Tanah (PBB)
- Site Plan
- Denah & gambar detail bangunan
- Surat pernyataan Tetangga sebelah menyebelah / Penyanding
- Rencana Biaya
- Surat pengantar Camat
- Izin Lokasi
- Dokumen UKL – UPL (luas lahan kurang dari 5 Ha)
- Dokumen AMDAL (Luas lahan 5 Ha/lebih)